BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Media massa
berkembang sangat cepat baik berupa media cetak maupun media elektronik,
percepatan sejalan dengan cepatnya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni yang membuat semua masyarakat membutuhkan pelayanan yang profesional,
cepat, akurat dan pelayanan prima. Kebijakan media massa sangat diperlukan
dalam rangka memberikan informasi yang benar tidak hanya berorientasi bisnis,
namun lebih mengutamakan pelayanan terhadap kepentingan masyarakat. Media elektronik
yang berkembang saat ini sedikit banyak akan memberi pengaruh terhadap
perkembangan pendidikan
formal di sekolah.
Program-program
yang dicanangkan televisi dapat memotivasi anak seiring dengan perkembangan
anak, dan mereka sangat setia mengikuti berbagai program-program yang dapat
dipilih sesuai selera anak-anak dewasa ini. Naser Bahonar (http://www.tp.ac.id) seorang peneliti yang
menyatakan bahwa tugas utama media adalah mempersiapkan pendidikan yang dapat
membantu pertumbuhan kepribadian anak. Media dapat memberi perhatian dan
menanamkan pada masalah pendidikan anak seperti karakter budaya yang dirasakan
semakin menurun dikalangan masyarakat. Namun media-media elektronik merupakan
media yang sangat tangguh, namun kemungkinan ada bahaya yang tidak disadari
oleh anak ketika mereka memanfaatkan media, disadari atau tidak akan tertanam
pada memori anak sebagai pengalaman dalam kehidupan sosial di masa depan. Terkadang anak-anak mendapatkan ilmu yang luas ,
mendalam, dan selalu diingat dari media masa. Pendidikan formal sulit mereka
terima, apalagi diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Pengertian kebijakan, media massa dan
pendidikan formal
2.
Bentuk-bentuk
kebijakan media massa
3.
Dampak
positif dan negative kebijakan pada pendidikan formal di sekolah
4.
Aplikasi
kebijakan media massa bagi pendidikan formal di sekolah
C.
Tujuan
Makalah
1.
Untuk
mengetahui pengertian kebijakan, media massa dan pendidikan formal
2.
Untuk
mengetahui bentuk-bentuk kebijakan media massa
3.
Untuk
mengetahui dampak positif dan negative kebijakan pada pendidikan formal di
sekolah
4.
Untuk
mengetahui aplikasi kebijakan media massa bagi pendidikan formal di sekolah
D.
Manfaat
Makalah
1.
Makalah
ini diharapkan dapat memberikan informasi yang berharga bagi media massa dalam
menentukan kebijakan dan kepentingan pendidikan formal di sekolah.
2.
Bagi
orang tua diharapkan dapat memberikan perhatian yang lebih besar terhadap
kebijakan media elektronik yang dapat memberi berbagai pengaruh terhadap
perkembangan pendidikan anak.
3.
Dunia
pendidikan diharapkan lebih selektif dalam memberi pengarahan pada anak didik
untuk memilih media yang tepat, sehingga pengalaman yang mereka peroleh dan
tersimpan dalam memori anak benar-benar bermanfaat bagi masa depan mereka.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
kebijakan, media massa dan pendidikan formal
1. Pengertian
Kebijakan
Ditinjau dari
segi kejadian (etimologi), kebijakan merupakan strategi untuk menangani atau
memecahkan suatu masalah, dan media adalah alat atau sarana yang digunakan
untuk menyampaikan pesan dari sumber pada penerimanya sedangkan massa merupakan
kumpulan orang yang jumlahnya banyak, ratusan atau ribuan. Jadi kebijakan media
massa merupakan strategi yang digunakan untuk menyampaikan pesan kepada
masyarakat.
Sedangkan
menurut Wikipedia menjelaskan kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam
pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini
dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta,
serta individu. Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika hukum dapat
memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan
pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang
paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan.
Menurut Aizawa Kakeru, mengemukakan kebijakan adalah
aturan tertulis yang merupakan keputusan formal organisasi, yang bersifat
mengikat, yang mengatur perilaku dengan tujuan untuk menciptakan tatanilai baru
dalam masyarakat,. Kebijakan akan menjadi rujukan utama para anggota organisasi
atau anggota masyarakat dalam berperilaku. Kebijakan pada umumnya bersifat
problem solving dan proaktif. Berbeda dengan Hukum (Law) dan Peraturan
(Regulation), kebijakan lebih bersifat adaptif dan intepratatif, meskipun
kebijakan juga mengatur “apa yang boleh, dan apa yang tidak boleh”. Kebijakan
juga diharapkan dapat bersifat umum tetapi tanpa menghilangkan ciri lokal yang
spesifik. Kebijakan harus memberi peluang diintepretasikan sesuai kondisi
spesifik yang ada.
Kebijakan adalah seperangkat ide atau rencana
apa yang harus dilakukan dalam situasi tertentu yang telah disepakati secara
resmi oleh sekelompok orang, organisasi bisnis, pemerintah atau partai politik. (Prastyo, 2010). Menurut Talidzuhu Ndraha (Nur Aina, 2013) : kebijakan berasal
dari terjemahan kata policy, yang mempunyai arti sebagai pilihan terbaik dalam
batas-batas kompetensi aktor
dan lembaga yang bersangkutan dan secara formal mengikat. Sedangkan menurut G. Peters (Nur Aina, 2013) : Sejumlah aktivitas Pemerintah, baik dilakukan
sendiri atau melalui lembaga lain, yang mempengatuhi kehidupan
masyarakat.
2. Pengertian Media Massa
Media massa adalah sarana dan
saluran resmi sebagai alat komunikasi
untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas (2008, KBBI). Menurut jenisnya media massa dibagi
menjadi media massa elektronik seperti internet, televise, radio dan lain-lain.
Bentuk media massa lain seperti Koran, majalah, famflet, brosur, iklan dan
lain-lain merupakan santapan publik yang juga sangat popular.
Media massa
merupakan suatu institusi sebagai penghubung semua lapisan komponen masyarakat
melalui produk media yang dihasilkan. Menurut Apriadi Taburaka (2010:13) secara
spesifik institusi media massa adalah
:
a.
Sebagai sarana produk dan distribusi
konten simbolis.
b.
Sebagai institusi publik yang bekerja
sesuai aturan.
c.
Berlandaskan standar profesionalis dan
birokrasi.
d.
Media sebagai perpaduan kebebasan dan
kekuasaan.
Pendapat Baran (2010) yang dikutif oleh
Apriadi Taburaka (2010:14) yang menyatakan bahwa pada abad ke-19 muncul teori
masyarakat massa akibat modernisasi membuat kalangan elit tradisional berjuang
memahami makna dari konsekuensi yang bersifat merusak. Sebagian merasa
kehilangan kekuasaan dalam menghadapi masalah sosial. Bagi kalangan elit
tradisional media massa yaitu yellow journalis merupakan simbol dari
semua kesalahan dalam masyarakat modern. Teori ini berasumsi tentang individu,
peran media pada perubahan sosial diantaranya adalah:
a.
Media merupakan kekuatan yang dapat
menurunkan nilai dan norma sosial, karena dapat merusak tatanan sosial, karena
itu media harus dibawah kontrol elit.
b.
Media secara langsung atau tidak, akan dapat mempengaruhi jalan pikiran banyak
orang, mentranformasi pandangan tentang dunia sosial.
c.
Setelah pemikiran seseorang
ditransformasi oleh media, maka konsekuensi buruk akan terjadi dalam jangka
waktu yang panjang dan dapat menciptakan masalah sosial.
d.
Sebagian individu dalam masyarakat massa
terisolasi dari lembaga sosial tradisional yang melindungi mereka dari usaha
manipulasi media modern
e.
Kerusakan sosial yang diakibatkan oleh
media dimungkinkan dapat diperbaiki dengan sebuah tatanan sosial yang
totaliter.
3. Pengertian Pendidikan Formal
Pendidikan adalah suatu proses bantuan yang diberikan kepada
peserta didik guna menumbuhkan dan mengembangkan jasmani maupun rohani secara
optimal untuk mencapai tingkat kedewasaan. Pendidikan dapat dibedakan menjadi 2
macam yaitu pendidikan formal dan pendidikan informal. Pendidikan formal yaitu
suatu pendidikan yang mengajarkan pengetahuan umum dan pengetahuan-pengetahuan
yang bersifat terprogram, terstruktur dan berlangsung di persekolahan
dalam rangka mempersiapkan anak untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu.
Sedangkan pendidikan informal yaitu pendidikan yang bersifat tidak terprogram,
tidak terstruktur dan berlangsung kapanpun dan dimana pun dalam rangka
mempersiapkan anak untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu.
4. Pengertian kebijakan media massa dan pendidikan formal
di sekolah
Berdasarkan
berbagai pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa kebijakan media massa
dan pendidikan formal
di sekolah merupakan
strategi atau langkah-langkah
media massa untuk
menyampaikan pesan pendidikan formal di sekolah yang dapat diakses
secara luas dan dapat dipertanggungjawabkan.
B.
Bentuk-bentuk
kebijakan media massa
Perwujudan
kebijakan pemerintah di bidang pendidikan dapat dikategorikan menjadi 2 bentuk :
Pertama,
terwujud dalam bentuk peraturan pemerintah seperti: GBHN, TAP MPR, UU tentang pendidikan,
PP, dan seterusnya;
Kedua
terwujud dalam bentuk
sikap pemerintah, terutama dari Menteri Pendidikan Nasional yang meliputi sikap
formal yang dituangkan melalui SK atau Permen, dan sikap non-formal seperti
komentar, pernyataan, atau anjuran tentang segala hal yang berkaitan dengan
pendidikan nasional (Assegaf, 2005). Contohnya :
1.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar
Nasional Pendidikan
2.
Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi
Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 Tentang
Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 Tentang
Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 Tentang
Standar Penilaian Pendidikan
6.
Peraturan
Menteri Pendidikan Pendidikan Dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 67 Tahun
2013 Tentang Kerangka Dasar Dan Struktur
Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah
7.
Peraturan
Menteri Pendidikan Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun
2013 Tentang Kerangka Dasar Dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah
8.
Peraturan
Menteri Pendidikan Pendidikan Dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar Dan Struktur Kurikulum Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 Tentang
Buku Teks Pelajaran Dan Buku Panduan Guru Untuk Pendidikan Dasar Dan Menengah
C.
Dampak
positif dan negatife
kebijakan media massa pada pendidikan formal di sekolah
Dampak
positif kebijakan media masa :
1.
Terciptanya
website yogya belajar yang di buat oleh BTKP Yogyakarta. Website ini memberikan
layanan aplikasi pembelajaran untuk SD kelas 4, 5, 6 mata pelajaran matematika.
SMP kelas 7, 8, 9 mata pelajaran IPA dan matematika. Ada pula radio yang bahas
informaasi penting pendidikan, agama, dan pelajaran. video tentang budaya,
penelitian tata karma
2.
Beberapa
sekolah dan telah memiliki website. Web site itu menjadi ajang sosialisasi
kegiatan dan program social. Jadi semua oknum sekolah baik, guru, TU, siswa,
komite, dan masyarakat umum mampu melihat dan menjadi kontrol social terhadap
proses penyelenggaraan sekolah
3.
Kecepatan dan keakuratan dalam
menyajikan berita, melebihi media massa lainnya seperti surat kabar dan radio. Berita yang positif dapat memotivasi siswa
mengembangkan kelebihannya. Berita negative mampu menjadi reverensi agar siswa
tidak melakukan hal tersebut
4.
Mampu menyuguhkan beragam tayangan
hiburan, yang dapat menghilangkan stress karena banyaknya masalah kehidupan. Misalnya acara family 100 di stasiun indosiar.
5.
Menambah wawasan dan pengetahuan baik luar maupun dalam
negeri. Misalnya acara
hot spot di trans TV dan 7 keajaiban di trans 7. Traveling ke tempat-tempat
penting di dalam dan luar negeri.
6.
Efektifitas
dan efisiensi
untuk bekerja. Misalnya
saat kita ingin mendapatkan informasi atau data dari pusat, kita tidak perlu ke
Jakarta, cukup mencari data di internet.
7.
Pertukaran info maupun data tidak terkendala oleh jarak, tempat dan waktu, karena
bisa melalui media email, face book dll.
Dampak
negatifnya:
1.
Kecanduan .
Beberapa orang dewasa
dan anak-anak menjadi kecanduan untuk selalu menggunakan internet untuk game on
line, komunikasi yang tidak penting dengan orang lain, acara televisi membuat
ketagihan selalu menonton dan lupa kegiatan lain.
2.
Boros
Hal ini berhubungan dengan dana untuk pengadaan dan operasial HP,
internet
3.
Merusak otak
Tayangan, gambar dan ucapan yang berhubungan pornografi.
4.
Merusak mata.
Berada di depan computer, televise dan terlalu lama
menggunakan hp dapat merusak mata (berair/memakai kaca mata)
5.
Lupa waktu
Orang yang televisi yang tayangannya bagus/menarik
akan cenderung orang tersebut enggan unutk meninggalkan siaran tersebut.
Demikian chating atau on line dengan computer atau handpone akan merasa enggan
untuk berhenti.
6.
Perjudian
Pertandingan olahraga ( sepak bola, tinju ) di
televisi digunakan sebagai arena perjudian. Demikian juga game
on line juga digunakan sebagai media judi untuk orang-orang tertentu.
7.
Merusak mental sekaligus pola pikir
anak-anak.
Banyak tayangan di televisi yang kurang layak ditonton
oleh anak-anak di bawah umur, karena ditayangkan pada waktu yang tidak tepat
8.
Mengajarkan budaya komersil atau
konsumerisme.
Adanya iklan dan penampilan glamour di televisi dan
internet mendorong orang bersifat konsumtif.
D.
Aplikasi
kebijakan media massa bagi pendidikan
formal di sekolah
Ada
berbagai aplikasi kebijakan media massa bagi pendidikan formal, contohnya :
1.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR
32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
Pasal 5 bagian (b) dan
(I) menyatakan :
(b) menjaga
dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa,
(I) memberikan
informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab. Bentuk
idealnya ada seperti adanya TV Edukasi , yang di bawah naungan
puspekkom Kemdikbud yang mempunyai program pembelaran interaktif, kuis kihajar
yang memuat berbagai mata pelajaran.
2.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR
32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
Pasal 36 point 6 dan 7 yang berisi:
(6) Isi
siaran dilarang :
a.
bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan
dan/atau bohong;
b.
menonjolkan unsur kekerasan, cabul,
perjudian,
penyalah-gunaan
narkotika dan obat terlarang; atau
c.
mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(7) Isi siaran
dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai
agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Bentuk
idealnya tv Edukasi
menjadi siaran televise pendidikan yang santun dan mencerdaskan. Misinya menyiarkan program
yang mencerdaskan masyarakat, menjadi tauladan masyarakat, menyebarluaskan
informasi dan kebijakan-kebijakan Depdiknas, dan mendorong masyarakat gemar
belajar.
3.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR
40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
Pasal 3 point 1 :
Pers nasional mempunyai fungsi
sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Bentuk
idealnya saat
berita di Koran atau televisi mengekspos kejadian positif seperti anak-anak
berprestasi di bidangnya, misalnya IMB, Indonesia Idol, Lomba Cerdas Cermat.
Dengan itu anak-anak jadi termotivasi untuk mengembangkan klebihannya.
4.
Adanya keseimbangan antara sikap,
keterampilan, dan pengetahuan untuk membangun soft skills dan hard skills peserta didik dari
mulai jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan PT seperti yang diungkapkan Marzano (1985)
dan Bruner (1960). Pada jenjang SD ranah
attitude harus lebih banyak atau lebih dominan dikenalkan, diajarkan dan atau dicontohkan pada anak,
kemudian diikuti ranah skill, dan ranah knowledge. Hal ini berbanding terbalik dengan
membangun soft skills dan hard skills pada jenjang PT. Di PT ranah knowledge
lebih dominan diajarkan dibandingkan ranah skills dan attutide. Misalnya dalam struktur kurikulum 2013 yang
ditetapkan oleh pemerintah, SD lebih banyak di ranah attitude (6 mata pelajaran dan ranah ketrampilan ada 2 mata pelajaran). Struktur SMP ranah attitude ada 7 mata pelajaran dan ranah ketrampilan ada 3 mata pelajaran.
Struktur SMA ranah
attitude ada 6 mata pelajaran dan ranah ketrampilan ada 3 mata pelajaran.

BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1.
Kebijakan
media massa dan pendidikan formal
di sekolah merupakan
strategi atau langkah-langkah
media massa untuk
menyampaikan pesan pendidikan formal di sekolah yang dapat diakses
secara luas dan dapat
dipertanggungjawabkan.
2.
Perwujudan kebijakan pemerintah di
bidang pendidikan tersebut
dikategorisasikan menjadi
2, yaitu :
1)
bentuk peraturan pemerintah seperti : GBHN,
TAP MPR, UU tentang pendidikan, PP, dan
seterusnya;
2)
bentuk sikap pemerintah, terutama dari
Menteri Pendidikan Nasional yang meliputi sikap formal yang dituangkan melalui
SK atau Permen, dan sikap non-formal
seperti komentar, pernyataan, atau anjuran
tentang segala hal yang berkaitan dengan pendidikan nasional.
3. Media
massa apabila digunakan untuk media pembelajaran akan menjadi sangat mumpuni,
berdaya guna tinggi. Keberhasilan
pendidikan bisa didukung oleh kebijakan publik penggunaan media massa.
Pemanfaatan media massa sebagai sarana pendidikan merupakan hal yang lebih baik
dan akan mendorong pemahaman dan penguraian konsep yang benar. Sebaliknya dapat dipastikan apabila
masa emas pertumbuhan anak diracuni berbagai media massa yang memaparkan hal
negatif akan sangat merugikan generasi muda kita.
4. Aplikasi
kebijakan media masa bagi pendidikan formal, yaitu dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2002 Tentang Penyiaran Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
B.
SARAN
Beberapa
saran yang berkaitan dengan kebijakan media masa dan Pendidikan formal adalah :
a.
Penyiaran media masa disesuaikan dengan
kultur budaya Indonesia, sehingga tidak menurunkan citra moral, mental
pendidikan formal di
sekolah.
b.
Orang tua lebih selektif dalam mengawasi
anak-anak pada saat menonton siaran yang ditayangkan melalui media TV atau saat
mengakses informasi di media internet.
c.
Kebijakan pemerintah dibidang pendidikan
formal
lebih menekankan
pada kebutuhan
anak demi masa depan bangsa.
d.
Kebijakan
tidak semata-mata didominasi oleh kepentingan pemerintah tetapi aktor-aktor di
luar pemerintah harus diperhatikan aspirasinya.
0 comments:
Post a Comment