Pages

Subscribe:

Tuesday, August 18, 2015

PERAN KOMITE SEKOLAH

1.     SOAL NO 4  Anda akan memilih orang yang dipandang pantas duduk dalam komite pengarah, anda akan memutuskan anggota komite itu, misalnya mewakili kalangan guru, yang akan dipilih oleh kelompok untuk bekerja dalam komite tersebut.Tentukan wakil yang bertugas dikomite dan proses penunjukannya.
a.         Mengidentifikasi wakil-wakil yang anda nilai pantas duduk dalam komite pengarah tingkat sekolah
b.         Menetapkan cara menunjuk orang yang akan duduk dalam komite seperti jabatan pemilihan dan penunjukan
c.         Membahas keluaran tim anda bersama seluruh kelompok



































251
 
 


KOMITE MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI DONOMULYO

             Sungguh terima kasih sekali kepada ibu Lia Yuliana, M.pd yang memaksa kami untuk mempelajari secara mendalam empat soal yang sesungguhnya adalah tugas dan kewajiban kami sendiri agar kami tahu dan mengerti bagaimana proses yang utama dan pertama untuk kemajuan sekolah. Dengan adanya 4 soal ini kami jadi belajar dan belajar. Referensi utama saya dalam menjawab soal ini sungguh beberapa ppt bapak prof.Slamet, PH dan bapak prof.Sugiyono. Sekali lagi terima kasih semoga pengalaman ini bermanfaat dan berguna bagi saya dunia akhirat. Amien.  
             Tepat pada bulan juni ini Kemaren tanpa disengaja saya mendengar bahwa SK Kepengurusan Komite Madrasah pada bulan ini memasuki masa habis. Jadi diperlukan sebuah kepengurusan baru.
           Hal-hal penting yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan komite sekolah antara lain :
1.    Mewakili masyarakat
2.    Menguasai bidang pendidikan
3.    Tertarik dalam pendidikan bermutu tinggi
4.    Tidak ingin mengekploitasinggota komite sekolah
5.    Memiliki budi pekerti luhur
6.    Pengalaman dan antusiame
7.    Reputasi dimata publik
8.    Ketersediaan Waktu
Unsur-unsur komite sekolah
1.      Kelompok Orang tua siswa
2.      Kelompok Asosiasi
3.      Kelompok Praktisi
4.      Kelompokm Akademisi
5.      Kelompok Pengusaha
6.      Tokoh Masyarakat
7.      Dan sebagainya tergantung kondisi daerah



Sub – sub komite sekolah
1.   Sub Program
2.   Sub Sumber Daya Manusia
3.   Sub Sarana dan Prasarana
4.   Sub Pencari Dana
5.   Sub Keuangan
6.   Sub Manajemen Pendidikan
7.   Sub Promosi Pendidikan
Kontribusi Komite Sekolah :
1.   Dana atau finansial
2.   Moral atau mental
3.   Jasa (pemikiran dan keterampilan)
4.   Material atau barang
5.   Akses
6.   Dan sebagainya
(PPT Prof.Slamet. PH hal 97-100)
Untuk MTs Negeri Donomulyo selain dari internal madrasah (kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan dan siswa ) maka menurut saya berdasarkan analisis lingkungan dan sebagainya ada beberapa orang yang harus dilibatkan dalam komite sekolah :
1.      Bapak Kepala Desa Donomulyo
2.      Bapak Kepala Dusun Bandung
3.      Bapak Kepala Pengelola Pasar Mudal
4.      Kalangan dunia usaha dan industri antara lain :
a.      Bapak Ketua Kelompok Peternak Ayam/Petelur Desa Donomulyo/ Kec Nanggulan
b.      Bapak Ketua Kelompok pengrajin anyaman / kreasi bahan alam dari sekitar Donomulyo
c.      Ketua Kelompok Penambang Pasir sekitar
d.      Bapak Ketua Kelompok/Pelaku usaha (home industri) Pengusaha makanan tradisional sekitar Donomulyo ( Peyek, Pangsit, Tempe benguk, Growol, Geblek, Bakpia, Segala olahan dari garut, Bakso, Mie Ayam dll )
e.      Pemilik warung internet, foto kopi dan usaha-usaha lain yang sangat erat kepentingannya terhadap pemenuhan fasilitas kelengkapan belajar siswa.
5.      Pengasuh beberapa pondok pesantren sekitar Madrasah
6.      Ketua Takmir Masjid dan Mushola sekitar madrasah
7.      Perwakilan orang tua /wali berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis.
8.      Alumni yang telah dewasa dan mandiri
9.      Kelompok – kelompok seni tradisional ( jathilan, angguk, wayang, hadroh dll),
10.   Profesional Olah Raga ( Club renang, Sepak Bola, Bulu tangkis dll ),
11.   Bimbingan belajar dll
12.   Masyarakat sekitar madrasah yang menduduki jabatan penting di Pemerintahan ( misal, DPR, Penyuluh agama, Kepala Sekolah SD sekitar dan sebagainya )

Komite sekolah umumnya dibentuk atas dasar Peraturan Pemerintah No. 44/U/2002. Ketua  dan anggota komite ditunjuk sesuai mekanisme sekolah masing-masing antara lain ditunjuk atas dasar musyawarah orang tua/wali murid, ditunjuk langsung oleh rapat, poling dalam rapat sekolah dan pengurus disesuaikan dengan kondisi masing – masing sekolah. Sebagian besar komite mempunyai pengurus 3 orang dengan jumlah anggota 20 orang.
            Anggota dan kepengurusan yang telah dibentuk umumnya dari kalangan masyarakat atau orangtua/wali murid yang peduli pendidikan. Lingkungan kerja dan anggota yang berkualitas sangat penting sehingga Komite Sekolah dapat bekerja secara efektif bersama-sama dengan sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan mutu belajar mengajar.
            Kepengurusan Komite minimal terdiri dari 12 orang yaitu :
1.    Ketua Umum
2.    Wakil Ketua Program Perencanaan
3.    Wakil Ketua Bidang Sumber Daya Manusia
4.     Wakil Ketua Bidang Sarana dan Prasarana
5.     Wakil Ketua Bidang Pencari Dana
6.    Wakil Ketua Bidang Keuangan
7.    Wakil Ketua Bidang Manajemen Pendidikan
8.     Wakil Ketua Bidang Usaha, Kreasi Seni dan Kreatifitas Sekolah
9.    Wakil Ketua Bidang Informasi dan Layanan Sekolah ( Promosi Pendidikan )
10.  Sekretaris I
11.  Sekretaris II
12.  Bendahara
            Perlu di garis bawahi bahwa pemilihan komite sekolah harus mengutamakan 8 hal  yaitu mewakili masyarakat, menguasai bidang pendidikan, tertarik dalam pendidikan bermutu tinggi, tidak ingin mengekploitasi anggota komite sekolah, memiliki budi pekerti luhur, pengalaman dan antusiasme, reputasi dimata publik dan yang paling utama adalah mau dan adanya ketersediaan waktu.
              Masa bakti Ketua Komite adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa bakti berikutnya. Ketua Komite sekolah bukan kepala MTs Negeri Donomulyo. Musyawarah dan rapat-rapat terdiri atas :
a.         Musyawarah Anggota Komite Sekolah
b.         Musyawarah Kerja Komite Sekolah
c.         Rapat Pleno Pengurus
d.         Rapat Pengurus Harian Musyawarah Anggota Komite Sekolah,
Penjelasannya antara lain :
1)         Musyawarah anggota minimal sekali dalam tiga tahun dengan program :
a)         Menetapkan program tahunan organisasi
b)         Memilih dan menetapkan pergantian antar waktu Anggota Komite Sekolah
c)         Memilih dan menetapkan pergantian antar waktu Pengurus Komite Sekolah
d)         Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Komite Sekolah selama tiga tahun
2)         Musyawarah Kerja minimal sekali dalam satu tahun untuk membahas atau membicarakan pelaksanaan program umum organisasi, pemecahan masalah yang timbul dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kepentingan penyelenggaraan pendidikan di MTs Negeri Donomulyo.
3)         Rapat Pleno Pengurus minimal sekali dalam enam bulan
( persemester )
4)         Rapat Pengurus Harian insidental sesuai jadwal program pelaksanaan harian organisasi.

Sumber keuangan Komite Sekolah berasal dari :
a.         Iuran Pengurus dan Anggota Komite Sekolah
b.         Iuran dari Orang Tua / Wali peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
c.         Bantuan Pemerintah
d.         Bantuan dari Kalangan Dunia Usaha dan Industri
e.         Bantuan, sumbangan, hibah dan lain sebagainya dari anggota dan/atau dari pihak lain serta usaha lain yang sah dan tidak mengikat.

PERAN, TUGAS, DAN FUNGSI KOMITE SEKOLAH
            Berbeda dengan organisasi-organisasi sebelumnya, yaitu POMG dan BP3, Komite Sekolah memiliki tingkat kemandirian yang lebih tinggi. POMG dan BP3 bertugas membantu penyelenggaraan pendidikan di sekolah khususnya dalam bidang pendanaan, dalam arti kedua organisasi tersebut baru bergerak apabila sekolah membutuhkan peranannya. Seperti dijelaskan dalam Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, peran Komite Sekolah tidak sekedar membantu sekolah dalam penggalangan dana. Komite sekolah mempunyai peran yang jauh lebih luas, yaitu:
1.    Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;
2.    Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan;
3.    Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan;
4.    Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.
            Untuk menjalankan peran yang demikian besar, Komite Sekolah berjalan secara mandiri, dalam arti tidak di bawah koordinasi kepala sekolah, melainkan berkerjasama dengan kepala sekolah untuk memajukan sistem pendidikan di sekolahnya. Perbedaan prinsip antara BP3 dengan Komite Sekolah adalah dalam peran dan fungsi, keanggotaan serta dalam pemilihan dan pembentukan kepengurusan.
            Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 196 secara jelas mengatur fungsi dan tugas Komite Sekolah/Madrasah.
Pasal 196 ayat (1): Komite Sekolah/Madrasah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Pasal 196 ayat (2): Komite Sekolah/Madrasah menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional.
Pasal 196 ayat (3): Komite Sekolah/Madrasah memperhatikan dan menindaklanjuti terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap satuan pendidikan.
            Dari butir-butir ayat tersebut jelas bahwa Komite Sekolah memiliki peran penting dalam upaya memajukan dunia pendidikan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Komite Sekolah juga turut memberikan pertimbangan mengenai berbagai isu pendidikan. Posisi ini menjadikan Komite Sekolah sebagai mitra strategis dan sejajar bagi sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan. Komite Sekolah sebagai wakil masyarakat sedianya menyuarakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat dalam berbagai kebijakan pendidikan yang diambil sekolah.
            Komite Sekolah berfungsi sebagai berikut:
1.    Membantu sekolah mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (sesuai dengan UU Sisdiknas Pasal 36 Ayat 2);
2.    Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
3.    Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
4.    Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
5.    Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
6.    Kebijakan dan program pendidikan;
7.    Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
8.    Kriteria kinerja satuan pendidikan;
9.    Kriteria tenaga kependidikan;
10.  Kriteria fasilitas pendidikan; dan
11.  Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan;
12.  Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;
13.  Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
14.  Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

KINERJA KOMITE SEKOLAH
            Pada saat ini, secara formal hampir seluruh sekolah di pelosok tanah air telah membentuk Komite Sekolah. Komite Sekolah yang diharapkan dapat menjadi organisasi yang memberi pertimbangan, mendukung, mengontrol pengelolaan pendidikan di sekolah, serta menjadi mediator bagi masyarakat dengan pihak sekolah, maupun pihak sekolah dengan pemerintah. Namun, jika ditinjau, banyak pihak-pihak yang berhubungan dengan pendidikan (orang tua, masyarakat sekitar, bahkan guru) kurang mengetahui tentang peran dan fungsi Komite Sekolah. Banyak dari mereka yang menyebutkan bahwa Komite Sekolah tidak ada bedanya dengan Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3), hanya nama saja yang  berubah. Hal seperti ini menunjukkan bahwa sosialisasi tentang Komite Sekolah masih sangat kurang sehingga terjadi miss understanding di antara mereka.
            Pada umumnya peran Komite Sekolah di berbagai sekolah di Indonesia menunjukkan bahwa mereka hanya berperan sebagai “alat perlengkapan” yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah. Kebanyakan Komite Sekolah hanya berperan dalam pengesahan dana-dana yang terkait dengan pendidikan. Peran yang mendominasi Komite Sekolah yaitu sebagai pemberi pertimbangan atau penasehat (advisory) mengenai sejumlah dana, dan penghubung(mediator). Sedangkan peran lainnya yaitu pengontrol (controlling) dan pendukung (supporting) menjadi peran yang tertutupi, mengapa demikian? Kenyataan di lapangan menyebutkan bahwa program-program yang dikembangkan dalam setiap pertemuan cenderung hanya difokuskan pada perbaikan kondisi fisik sekolah. Apabila dicermati lebih jauh, maka diperoleh fakta bahwa komite sekolah sangat jarang melaksanakan fungsi-fungsi manajemen pendidikan dalam hal berikut:
1.    Memberikan masukan terhadap proses pembelajaran kepada para guru.
2.    Mengidentifikasi sumber daya dan potensi sumber daya pendidik dalam masyarakat.
3.    Memberikan pertimbangan tentang tenaga kependidikan yang dapat diperbantukan di sekolah.
4.    Memobilisasi guru sukarelawan untuk menanggulangi kekurangan guru di sekolah.
5.    Memobilisasi tenaga kependidikan non guru untuk mengisi kekurangan di sekolah.
6.    Memantau angka bertahan dan angka mengulang di sekolah.
7.    Mengidentifikasi kondisi sumber daya sekolah.
8.    Mengkomunikasikan pengaduan dan keluhan terhadap kebijakan dan program sekolah. (Paduppai:4)
            Fakta lain yang ditemukan di lapangan, mengenai keanggotaan Komite Sekolah/Madrasah yang masih belum luas. Kebanyakan dari mereka berasal dari orang terpandang, tokoh setempat, guru, maupun pensiunan guru. Di samping itu adanya diskriminasi masih umum terjadi dalam penyusunan keorganisasian pengurus Komite Sekolah. Di berbagai sekolah, masih sangat jarang perempuan yang menjadi anggota di dalamnya. Dalam kepengurusan Komite Sekolah, sekalipun menjadi pengurus biasanya mereka dipilih atau memposisikan diri sebagai sekretaris atau bendahara.
            Selain itu, kurangnya pengetahuan dan wawasan pengurus Komite Sekolah dalam manajemen pendidikan juga menjadi kendala bagi mereka dalam menjalankan peran, tugas, dan fungsi masing-masing. Komite Sekolah dipilih karena keterampilan-keterampilan mereka dan jaringan hubungan yang mereka miliki, bukan karena pengetahuan mereka mengorganisir pendidikan. Kenyataan seperti ini terjadi karena kurang atau bahkan tidak adanya peranan pemerintah melakukan pembinaan terhadap Komite Sekolah. Bahkan pemerintah tidak melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap program kerja Komite Sekolah.           
            Komite Sekolah merupakan wadah yang independen, wadah yang setara dengan Dewan Pendidik. Dengan sifatnya yang independen tersebut Komite Sekolah mempunyai peluang yang lebih besar untuk menjadi wadah aspirasi masyarakat dalam memajukan sekolah. Oleh karena itu Komite Sekolah harus mengembangkan kinerja, membentuk program kerja sebagai pegangan dalam menjalankan peran, tugas, dan fungsinya sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan. Peran Komite Sekolah dapat ditingkatkan melalui pengembangan program yang baik, penguatan struktur kepengurusan, serta pemilihan pengurus organisasi dan komposisi anggota sesuai dengan ketentuan. Bagaimanapun juga, setiap anggota Komite Sekolah harus benar-benar memahami peran, tugas, dan fungsi masing-masing dalam memajukan pendidikan bangsa. Peran dan fungsi Komite sekolah sebaiknya tidak difokuskan pada pengembangan kondisi fisik sekolah melalui pertemuan-pertemuan, namun lebih kepada pengembangan kualifikasi siswa dan guru bidang akademik.
Fungsi-fungsi manajemen pendidikan yang semula diabaikan harus diperhatikan oleh Komite Sekolah, seperti berikut:
1.    Memberikan masukan terhadap proses pembelajaran kepada para guru.
2.    Mengidentifikasi sumber daya dan potensi sumber daya pendidik dalam masyarakat.
3.    Memberikan pertimbangan tentang tenaga kependidikan yang dapat diperbantukan di sekolah.
4.    Memobilisasi guru sukarelawan untuk menanggulangi kekurangan guru di sekolah.
5.    Memobilisasi tenaga kependidikan nonguru untuk mengisi kekurangan di sekolah.
6.    Memantau angka bertahan dan angka mengulang di sekolah.
7.    Mengidentifikasi kondisi sumber daya sekolah.
8.    Mengkomunikasikan pengaduan dan keluhan terhadap kebijakan dan program sekolah.
            Kesetaraan gender dalam pemilihan anggota pengurus Komite Sekolah juga perlu diterapkan, sehingga tidak ada diskriminasi dalam organisasi Komite Sekolah. Adanya keseimbangan dalam kepengurusan struktur organisasi Komite Sekolah dapat memperlancar kinerja Komite Sekolah yang bermitra dengan Dewan Pendidikan. Pemilihan dan pembentukannya pun harus sesuai dengan aturan yang telah diterapkan oleh pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 197 ayat 1 menyebutkan bahwa:
1.    Anggota komite sekolah/madrasah berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang, terdiri atas unsur:
2.    Orang tua/wali peserta didik paling banyak 50% (lima puluh persen);
3.    Tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen); dan
4.    Pakar pendidikan yang relevan paling banyak 30% (tiga puluh persen).
.DAFTAR PUSTAKA
Depdiknas. 2002. Peraturan Pemerintah Nomor 044 Tahun 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Depdiknas. 2003. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Depdiknas. 2006. Modul Komite 3: Peningkatan Wawasan Kependidikan Pengurus Komite Sekolah.
Depdiknas. 2010. Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan.
Paduppi, Darwing & Suradi & Sabri. 2006. Pemberdayaan Komite Sekolah dalam Meningkatkan Tata Kelola dan Akuntabilitas Pendidikan Dasar di Sulawesi Selatan. Jurnal Pendidikan & Kebudayaan.http://digilib.unm.ac.id/files/disk1/5/universitas%20negeri%20makassar-digilib-unm-darwingpad-249-1-pemberda-n.pdf. Diakses pada 1 Juni 2015 pukul 19:08 WIB.

Tjuana, Alpres.____. Memberdayakan Komite Sekolah Untuk Meningkatkan Mutu Layanan Pendidikan.http://journal.uniera.ac.id/pdf_repository/juniera6-0Ai0A2yhIBFamR5I55SB90AJ3.pdf. Diakses pada 1 Juni 2015 pukul 19:53 WIB.

1 comments:

  1. terimakasih sekali artikelnya bu.. sungguh bermanfaat bagi saya..
    maaf disitu tadi dikatakan ada 4 soal, kok cuma ada no 4 saja nggih?
    apakah no n1-3 masih berhubungan dengan manajemen disekolah? jika iya mohon di bagikan ilmunya kepada saya bu.. terimakasih... .

    ReplyDelete