1.
SOAL NO 4 Anda
akan memilih orang yang dipandang pantas duduk dalam komite pengarah, anda akan
memutuskan anggota komite itu, misalnya mewakili kalangan guru, yang akan
dipilih oleh kelompok untuk bekerja dalam komite tersebut.Tentukan wakil yang bertugas
dikomite dan proses penunjukannya.

a.
Mengidentifikasi wakil-wakil yang anda
nilai pantas duduk dalam komite pengarah tingkat sekolah
b.
Menetapkan cara menunjuk orang yang akan
duduk dalam komite seperti jabatan pemilihan dan penunjukan
c.
Membahas keluaran tim anda bersama
seluruh kelompok
|
KOMITE MADRASAH TSANAWIYAH
NEGERI DONOMULYO
Sungguh
terima kasih sekali kepada ibu Lia Yuliana, M.pd yang memaksa kami untuk
mempelajari secara mendalam empat soal yang sesungguhnya adalah tugas dan
kewajiban kami sendiri agar kami tahu dan mengerti bagaimana proses yang utama
dan pertama untuk kemajuan sekolah. Dengan adanya 4 soal ini kami jadi belajar
dan belajar. Referensi utama saya dalam menjawab soal ini sungguh beberapa ppt
bapak prof.Slamet, PH dan bapak prof.Sugiyono. Sekali lagi terima kasih semoga
pengalaman ini bermanfaat dan berguna bagi saya dunia akhirat. Amien.
Tepat
pada bulan juni ini Kemaren tanpa disengaja saya mendengar bahwa SK
Kepengurusan Komite Madrasah pada bulan ini memasuki masa habis. Jadi
diperlukan sebuah kepengurusan baru.
Hal-hal penting yang
perlu dipertimbangkan dalam pemilihan komite sekolah antara lain :
1.
Mewakili
masyarakat
2.
Menguasai
bidang pendidikan
3.
Tertarik
dalam pendidikan bermutu tinggi
4.
Tidak
ingin mengekploitasinggota komite sekolah
5.
Memiliki
budi pekerti luhur
6.
Pengalaman
dan antusiame
7.
Reputasi
dimata publik
8.
Ketersediaan
Waktu
Unsur-unsur komite sekolah
1.
Kelompok
Orang tua siswa
2.
Kelompok
Asosiasi
3.
Kelompok
Praktisi
4.
Kelompokm
Akademisi
5.
Kelompok
Pengusaha
6.
Tokoh
Masyarakat
7.
Dan
sebagainya tergantung kondisi daerah
Sub – sub komite sekolah
1.
Sub
Program
2.
Sub
Sumber Daya Manusia
3.
Sub
Sarana dan Prasarana
4.
Sub
Pencari Dana
5.
Sub
Keuangan
6.
Sub
Manajemen Pendidikan
7.
Sub
Promosi Pendidikan
Kontribusi Komite Sekolah :
1.
Dana
atau finansial
2.
Moral
atau mental
3.
Jasa
(pemikiran dan keterampilan)
4.
Material
atau barang
5.
Akses
6.
Dan
sebagainya
(PPT Prof.Slamet. PH hal 97-100)
Untuk MTs Negeri Donomulyo selain dari
internal madrasah (kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan dan siswa ) maka
menurut saya berdasarkan analisis lingkungan dan sebagainya ada beberapa orang
yang harus dilibatkan dalam komite sekolah :
1.
Bapak
Kepala Desa Donomulyo
2.
Bapak
Kepala Dusun Bandung
3.
Bapak
Kepala Pengelola Pasar Mudal
4.
Kalangan
dunia usaha dan industri antara lain :
a.
Bapak
Ketua Kelompok Peternak Ayam/Petelur Desa Donomulyo/ Kec Nanggulan
b.
Bapak
Ketua Kelompok pengrajin anyaman / kreasi bahan alam dari sekitar Donomulyo
c.
Ketua
Kelompok Penambang Pasir sekitar
d.
Bapak
Ketua Kelompok/Pelaku usaha (home industri) Pengusaha makanan tradisional
sekitar Donomulyo ( Peyek, Pangsit, Tempe benguk, Growol, Geblek, Bakpia,
Segala olahan dari garut, Bakso, Mie Ayam dll )
e.
Pemilik
warung internet, foto kopi dan usaha-usaha lain yang sangat erat kepentingannya
terhadap pemenuhan fasilitas kelengkapan belajar siswa.
5.
Pengasuh
beberapa pondok pesantren sekitar Madrasah
6.
Ketua
Takmir Masjid dan Mushola sekitar madrasah
7.
Perwakilan
orang tua /wali berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis.
8.
Alumni
yang telah dewasa dan mandiri
9.
Kelompok
– kelompok seni tradisional ( jathilan, angguk, wayang, hadroh dll),
10.
Profesional
Olah Raga ( Club renang, Sepak Bola, Bulu tangkis dll ),
11.
Bimbingan
belajar dll
12.
Masyarakat
sekitar madrasah yang menduduki jabatan penting di Pemerintahan ( misal, DPR,
Penyuluh agama, Kepala Sekolah SD sekitar dan sebagainya )
Komite sekolah umumnya dibentuk atas
dasar Peraturan Pemerintah No. 44/U/2002. Ketua
dan anggota komite ditunjuk sesuai mekanisme sekolah masing-masing
antara lain ditunjuk atas dasar musyawarah orang tua/wali murid, ditunjuk
langsung oleh rapat, poling dalam rapat sekolah dan pengurus disesuaikan dengan
kondisi masing – masing sekolah. Sebagian besar komite mempunyai pengurus 3
orang dengan jumlah anggota 20 orang.
Anggota dan kepengurusan yang telah
dibentuk umumnya dari kalangan masyarakat atau orangtua/wali murid yang peduli
pendidikan. Lingkungan kerja dan anggota yang berkualitas sangat penting
sehingga Komite Sekolah dapat bekerja secara efektif bersama-sama dengan
sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan mutu belajar mengajar.
Kepengurusan Komite minimal terdiri
dari 12 orang yaitu :
1.
Ketua
Umum
2.
Wakil
Ketua Program Perencanaan
3.
Wakil
Ketua Bidang Sumber Daya Manusia
4.
Wakil Ketua Bidang Sarana dan Prasarana
5.
Wakil Ketua Bidang Pencari Dana
6.
Wakil
Ketua Bidang Keuangan
7.
Wakil
Ketua Bidang Manajemen Pendidikan
8.
Wakil Ketua Bidang Usaha, Kreasi Seni dan
Kreatifitas Sekolah
9.
Wakil
Ketua Bidang Informasi dan Layanan Sekolah ( Promosi Pendidikan )
10. Sekretaris I
11. Sekretaris II
12. Bendahara
Perlu di garis bawahi bahwa
pemilihan komite sekolah harus mengutamakan 8 hal yaitu mewakili masyarakat, menguasai bidang
pendidikan, tertarik dalam pendidikan bermutu tinggi, tidak ingin
mengekploitasi anggota komite sekolah, memiliki budi pekerti luhur, pengalaman
dan antusiasme, reputasi dimata publik dan yang paling utama adalah mau dan
adanya ketersediaan waktu.
Masa bakti Ketua Komite adalah 3
(tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa bakti berikutnya.
Ketua Komite sekolah bukan kepala MTs Negeri Donomulyo. Musyawarah dan
rapat-rapat terdiri atas :
a.
Musyawarah
Anggota Komite Sekolah
b.
Musyawarah
Kerja Komite Sekolah
c.
Rapat
Pleno Pengurus
d.
Rapat
Pengurus Harian Musyawarah Anggota Komite Sekolah,
Penjelasannya
antara lain :
1)
Musyawarah
anggota minimal sekali dalam tiga tahun dengan program :
a)
Menetapkan
program tahunan organisasi
b)
Memilih
dan menetapkan pergantian antar waktu Anggota Komite Sekolah
c)
Memilih
dan menetapkan pergantian antar waktu Pengurus Komite Sekolah
d)
Menilai
laporan pertanggungjawaban Pengurus Komite Sekolah selama tiga tahun
2)
Musyawarah
Kerja minimal sekali dalam satu tahun untuk membahas atau membicarakan
pelaksanaan program umum organisasi, pemecahan masalah yang timbul dan hal-hal
lain yang berkaitan dengan kepentingan penyelenggaraan pendidikan di MTs Negeri
Donomulyo.
3)
Rapat
Pleno Pengurus minimal sekali dalam enam bulan
(
persemester )
4)
Rapat
Pengurus Harian insidental sesuai jadwal program pelaksanaan harian organisasi.
Sumber
keuangan Komite Sekolah berasal dari :
a.
Iuran
Pengurus dan Anggota Komite Sekolah
b.
Iuran
dari Orang Tua / Wali peserta didik sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan
c.
Bantuan
Pemerintah
d.
Bantuan
dari Kalangan Dunia Usaha dan Industri
e.
Bantuan,
sumbangan, hibah dan lain sebagainya dari anggota dan/atau dari pihak lain
serta usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
PERAN,
TUGAS, DAN FUNGSI KOMITE SEKOLAH
Berbeda dengan organisasi-organisasi
sebelumnya, yaitu POMG dan BP3, Komite Sekolah memiliki tingkat kemandirian
yang lebih tinggi. POMG dan BP3 bertugas membantu penyelenggaraan pendidikan di
sekolah khususnya dalam bidang pendanaan, dalam arti kedua organisasi tersebut
baru bergerak apabila sekolah membutuhkan peranannya. Seperti dijelaskan dalam
Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah,
peran Komite Sekolah tidak sekedar membantu sekolah dalam penggalangan dana.
Komite sekolah mempunyai peran yang jauh lebih luas, yaitu:
1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam
penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;
2. Pendukung (supporting agency), baik yang
berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan;
3. Pengontrol (controlling agency) dalam
rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan;
4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.
Untuk menjalankan peran yang
demikian besar, Komite Sekolah berjalan secara mandiri, dalam arti tidak di
bawah koordinasi kepala sekolah, melainkan berkerjasama dengan kepala sekolah
untuk memajukan sistem pendidikan di sekolahnya. Perbedaan prinsip antara BP3
dengan Komite Sekolah adalah dalam peran dan fungsi, keanggotaan serta dalam
pemilihan dan pembentukan kepengurusan.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 196 secara jelas
mengatur fungsi dan tugas Komite Sekolah/Madrasah.
Pasal 196
ayat (1): Komite Sekolah/Madrasah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan
pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana
dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Pasal 196
ayat (2): Komite Sekolah/Madrasah menjalankan fungsinya secara mandiri dan
profesional.
Pasal 196
ayat (3): Komite Sekolah/Madrasah memperhatikan dan menindaklanjuti terhadap
keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap satuan pendidikan.
Dari butir-butir ayat tersebut jelas
bahwa Komite Sekolah memiliki peran penting dalam upaya memajukan dunia
pendidikan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Komite Sekolah
juga turut memberikan pertimbangan mengenai berbagai isu pendidikan. Posisi ini
menjadikan Komite Sekolah sebagai mitra strategis dan sejajar bagi sekolah
dalam penyelenggaraan pendidikan. Komite Sekolah sebagai wakil masyarakat
sedianya menyuarakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat dalam berbagai
kebijakan pendidikan yang diambil sekolah.
Komite Sekolah berfungsi sebagai
berikut:
1. Membantu sekolah mengembangkan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (sesuai dengan UU Sisdiknas Pasal 36 Ayat 2);
2. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat
terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
3. Melakukan kerjasama dengan masyarakat
(perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan
dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
4. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan,
dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
5. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi
kepada satuan pendidikan mengenai:
6. Kebijakan dan program pendidikan;
7. Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah
(RAPBS);
8. Kriteria kinerja satuan pendidikan;
9. Kriteria tenaga kependidikan;
10. Kriteria fasilitas pendidikan; dan
11. Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan;
12. Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam
pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;
13. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan
penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
14. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan,
program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
KINERJA
KOMITE SEKOLAH
Pada saat ini, secara formal hampir
seluruh sekolah di pelosok tanah air telah membentuk Komite Sekolah. Komite
Sekolah yang diharapkan dapat menjadi organisasi yang memberi pertimbangan,
mendukung, mengontrol pengelolaan pendidikan di sekolah, serta menjadi mediator
bagi masyarakat dengan pihak sekolah, maupun pihak sekolah dengan pemerintah.
Namun, jika ditinjau, banyak pihak-pihak yang berhubungan dengan pendidikan
(orang tua, masyarakat sekitar, bahkan guru) kurang mengetahui tentang peran
dan fungsi Komite Sekolah. Banyak dari mereka yang menyebutkan bahwa Komite
Sekolah tidak ada bedanya dengan Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3),
hanya nama saja yang berubah. Hal seperti ini menunjukkan bahwa
sosialisasi tentang Komite Sekolah masih sangat kurang sehingga terjadi miss
understanding di antara mereka.
Pada umumnya peran Komite Sekolah di
berbagai sekolah di Indonesia menunjukkan bahwa mereka hanya berperan sebagai
“alat perlengkapan” yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah. Kebanyakan Komite
Sekolah hanya berperan dalam pengesahan dana-dana yang terkait dengan
pendidikan. Peran yang mendominasi Komite Sekolah yaitu sebagai pemberi
pertimbangan atau penasehat (advisory) mengenai sejumlah dana,
dan penghubung(mediator). Sedangkan peran lainnya yaitu pengontrol (controlling)
dan pendukung (supporting) menjadi peran yang tertutupi,
mengapa demikian? Kenyataan di lapangan menyebutkan bahwa program-program yang
dikembangkan dalam setiap pertemuan cenderung hanya difokuskan pada perbaikan
kondisi fisik sekolah. Apabila dicermati lebih jauh, maka diperoleh fakta bahwa
komite sekolah sangat jarang melaksanakan fungsi-fungsi manajemen
pendidikan dalam hal berikut:
1. Memberikan masukan terhadap proses pembelajaran kepada
para guru.
2. Mengidentifikasi sumber daya dan potensi sumber daya
pendidik dalam masyarakat.
3. Memberikan pertimbangan tentang tenaga kependidikan
yang dapat diperbantukan di sekolah.
4. Memobilisasi guru sukarelawan untuk menanggulangi
kekurangan guru di sekolah.
5. Memobilisasi tenaga kependidikan non guru untuk
mengisi kekurangan di sekolah.
6. Memantau angka bertahan dan angka mengulang di
sekolah.
7. Mengidentifikasi kondisi sumber daya sekolah.
8. Mengkomunikasikan pengaduan dan keluhan terhadap kebijakan
dan program sekolah. (Paduppai:4)
Fakta lain yang ditemukan di
lapangan, mengenai keanggotaan Komite Sekolah/Madrasah yang masih belum luas.
Kebanyakan dari mereka berasal dari orang terpandang, tokoh setempat, guru,
maupun pensiunan guru. Di samping itu adanya diskriminasi masih umum terjadi
dalam penyusunan keorganisasian pengurus Komite Sekolah. Di berbagai sekolah,
masih sangat jarang perempuan yang menjadi anggota di dalamnya. Dalam
kepengurusan Komite Sekolah, sekalipun menjadi pengurus biasanya mereka dipilih
atau memposisikan diri sebagai sekretaris atau bendahara.
Selain itu, kurangnya pengetahuan
dan wawasan pengurus Komite Sekolah dalam manajemen pendidikan juga menjadi
kendala bagi mereka dalam menjalankan peran, tugas, dan fungsi masing-masing.
Komite Sekolah dipilih karena keterampilan-keterampilan mereka dan jaringan
hubungan yang mereka miliki, bukan karena pengetahuan mereka mengorganisir
pendidikan. Kenyataan seperti ini terjadi karena kurang atau bahkan tidak
adanya peranan pemerintah melakukan pembinaan terhadap Komite Sekolah. Bahkan
pemerintah tidak melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap program kerja
Komite Sekolah.
Komite Sekolah merupakan wadah yang
independen, wadah yang setara dengan Dewan Pendidik. Dengan sifatnya yang
independen tersebut Komite Sekolah mempunyai peluang yang lebih besar untuk
menjadi wadah aspirasi masyarakat dalam memajukan sekolah. Oleh karena itu
Komite Sekolah harus mengembangkan kinerja, membentuk program kerja sebagai
pegangan dalam menjalankan peran, tugas, dan fungsinya sesuai dengan aturan
yang sudah di tetapkan. Peran Komite Sekolah dapat ditingkatkan melalui
pengembangan program yang baik, penguatan struktur kepengurusan, serta
pemilihan pengurus organisasi dan komposisi anggota sesuai dengan ketentuan.
Bagaimanapun juga, setiap anggota Komite Sekolah harus benar-benar memahami
peran, tugas, dan fungsi masing-masing dalam memajukan pendidikan bangsa. Peran
dan fungsi Komite sekolah sebaiknya tidak difokuskan pada pengembangan kondisi
fisik sekolah melalui pertemuan-pertemuan, namun lebih kepada pengembangan
kualifikasi siswa dan guru bidang akademik.
Fungsi-fungsi
manajemen pendidikan yang semula diabaikan harus diperhatikan oleh Komite
Sekolah, seperti berikut:
1. Memberikan masukan terhadap proses pembelajaran kepada
para guru.
2. Mengidentifikasi sumber daya dan potensi sumber daya
pendidik dalam masyarakat.
3. Memberikan pertimbangan tentang tenaga kependidikan
yang dapat diperbantukan di sekolah.
4. Memobilisasi guru sukarelawan untuk menanggulangi
kekurangan guru di sekolah.
5. Memobilisasi tenaga kependidikan nonguru untuk mengisi
kekurangan di sekolah.
6. Memantau angka bertahan dan angka mengulang di
sekolah.
7. Mengidentifikasi kondisi sumber daya sekolah.
8. Mengkomunikasikan pengaduan dan keluhan terhadap
kebijakan dan program sekolah.
Kesetaraan gender dalam pemilihan
anggota pengurus Komite Sekolah juga perlu diterapkan, sehingga tidak ada
diskriminasi dalam organisasi Komite Sekolah. Adanya keseimbangan dalam
kepengurusan struktur organisasi Komite Sekolah dapat memperlancar kinerja
Komite Sekolah yang bermitra dengan Dewan Pendidikan. Pemilihan dan
pembentukannya pun harus sesuai dengan aturan yang telah diterapkan oleh
pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 197 ayat 1 menyebutkan bahwa:
1. Anggota komite sekolah/madrasah berjumlah paling
banyak 15 (lima belas) orang, terdiri atas unsur:
2. Orang tua/wali peserta didik paling banyak 50% (lima
puluh persen);
3. Tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh
persen); dan
4. Pakar pendidikan yang relevan paling banyak 30% (tiga
puluh persen).
.DAFTAR
PUSTAKA
Depdiknas.
2002. Peraturan Pemerintah Nomor 044 Tahun 2002 tentang Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah.
Depdiknas.
2003. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
Depdiknas.
2006. Modul Komite 3: Peningkatan Wawasan Kependidikan Pengurus Komite
Sekolah.
Depdiknas.
2010. Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
Penyelenggaraan Pendidikan.
Paduppi,
Darwing & Suradi & Sabri. 2006. Pemberdayaan Komite Sekolah
dalam Meningkatkan Tata Kelola dan Akuntabilitas Pendidikan Dasar di Sulawesi
Selatan. Jurnal Pendidikan & Kebudayaan.http://digilib.unm.ac.id/files/disk1/5/universitas%20negeri%20makassar-digilib-unm-darwingpad-249-1-pemberda-n.pdf. Diakses pada 1 Juni 2015 pukul 19:08 WIB.
Tjuana, Alpres.____. Memberdayakan
Komite Sekolah Untuk Meningkatkan Mutu Layanan Pendidikan.http://journal.uniera.ac.id/pdf_repository/juniera6-0Ai0A2yhIBFamR5I55SB90AJ3.pdf. Diakses pada 1 Juni 2015 pukul 19:53 WIB.
terimakasih sekali artikelnya bu.. sungguh bermanfaat bagi saya..
ReplyDeletemaaf disitu tadi dikatakan ada 4 soal, kok cuma ada no 4 saja nggih?
apakah no n1-3 masih berhubungan dengan manajemen disekolah? jika iya mohon di bagikan ilmunya kepada saya bu.. terimakasih... .