Pages

Subscribe:

Saturday, May 31, 2014

Kebijakan Media Masa dan Pendidikan Formal di Sekolah

TUGAS MATA KULIAH SOSIOLOGI PENDIDIKAN
DOSEN PENGAMPU : Prof. Dr. SAMSI HARYANTO, M.Pd.

Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) Yogyakarta
Jl  Kusumanegara 157  Yogyakarta 55165
10 Mei 2014


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Media massa berkembang sangat cepat baik berupa media cetak maupun media elektronik, percepatan sejalan dengan cepatnya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang membuat semua masyarakat membutuhkan pelayanan yang profesional, cepat, akurat dan pelayanan prima. Kebijakan media massa sangat diperlukan dalam rangka memberikan informasi yang benar tidak hanya berorientasi bisnis, namun lebih mengutamakan pelayanan terhadap kepentingan masyarakat. Media elektronik yang berkembang saat ini sedikit banyak akan memberi pengaruh terhadap perkembangan pendidikan formal di sekolah.
Program-program yang dicanangkan televisi dapat memotivasi anak seiring dengan perkembangan anak, dan mereka sangat setia mengikuti berbagai program-program yang dapat dipilih sesuai selera anak-anak dewasa ini. Naser Bahonar (http://www.tp.ac.id) seorang peneliti yang menyatakan bahwa tugas utama media adalah mempersiapkan pendidikan yang dapat membantu pertumbuhan kepribadian anak. Media dapat memberi perhatian dan menanamkan pada masalah pendidikan anak seperti karakter budaya yang dirasakan semakin menurun dikalangan masyarakat. Namun media-media elektronik merupakan media yang sangat tangguh, namun kemungkinan ada bahaya yang tidak disadari oleh anak ketika mereka memanfaatkan media, disadari atau tidak akan tertanam pada memori anak sebagai pengalaman dalam kehidupan sosial di masa depan. Terkadang anak-anak mendapatkan ilmu yang luas , mendalam, dan selalu diingat dari media masa. Pendidikan formal sulit mereka terima, apalagi diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

B.       Rumusan Masalah
1.         Pengertian kebijakan, media massa dan pendidikan formal
2.         Bentuk-bentuk kebijakan media massa
3.         Dampak positif dan negative kebijakan pada pendidikan formal di sekolah
4.         Aplikasi kebijakan media massa bagi pendidikan formal di sekolah

C.      Tujuan Makalah
1.         Untuk mengetahui pengertian kebijakan, media massa dan pendidikan formal
2.         Untuk mengetahui bentuk-bentuk kebijakan media massa
3.         Untuk mengetahui dampak positif dan negative kebijakan pada pendidikan formal di sekolah
4.         Untuk mengetahui aplikasi kebijakan media massa bagi pendidikan formal di sekolah

D.      Manfaat Makalah
1.         Makalah ini diharapkan dapat memberikan informasi yang berharga bagi media massa dalam menentukan kebijakan dan kepentingan pendidikan formal di sekolah.
2.         Bagi orang tua diharapkan dapat memberikan perhatian yang lebih besar terhadap kebijakan media elektronik yang dapat memberi berbagai pengaruh terhadap perkembangan pendidikan anak.
3.         Dunia pendidikan diharapkan lebih selektif dalam memberi pengarahan pada anak didik untuk memilih media yang tepat, sehingga pengalaman yang mereka peroleh dan tersimpan dalam memori anak benar-benar bermanfaat bagi masa depan mereka.














BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian kebijakan, media massa dan pendidikan formal
1.      Pengertian  Kebijakan
Ditinjau dari segi kejadian (etimologi), kebijakan merupakan strategi untuk menangani atau memecahkan suatu masalah, dan media adalah alat atau sarana yang digunakan untuk menyampaikan pesan dari sumber pada penerimanya sedangkan massa merupakan kumpulan orang yang jumlahnya banyak, ratusan atau ribuan. Jadi kebijakan media massa merupakan strategi yang digunakan untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat.
Sedangkan menurut Wikipedia menjelaskan kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan.
Menurut Aizawa Kakeru, mengemukakan kebijakan adalah aturan tertulis yang merupakan keputusan formal organisasi, yang bersifat mengikat, yang mengatur perilaku dengan tujuan untuk menciptakan tatanilai baru dalam masyarakat,. Kebijakan akan menjadi rujukan utama para anggota organisasi atau anggota masyarakat dalam berperilaku. Kebijakan pada umumnya bersifat problem solving dan proaktif. Berbeda dengan Hukum (Law) dan Peraturan (Regulation), kebijakan lebih bersifat adaptif dan intepratatif, meskipun kebijakan juga mengatur “apa yang boleh, dan apa yang tidak boleh”. Kebijakan juga diharapkan dapat bersifat umum tetapi tanpa menghilangkan ciri lokal yang spesifik. Kebijakan harus memberi peluang diintepretasikan sesuai kondisi spesifik yang ada.
Kebijakan adalah seperangkat ide atau rencana apa yang harus dilakukan dalam situasi tertentu yang telah disepakati secara resmi oleh sekelompok orang, organisasi bisnis, pemerintah atau partai politik. (Prastyo, 2010). Menurut Talidzuhu Ndraha (Nur Aina, 2013) : kebijakan berasal dari terjemahan kata policy, yang mempunyai arti sebagai pilihan terbaik dalam batas-batas kompetensi aktor dan lembaga yang bersangkutan dan secara formal mengikat. Sedangkan menurut G. Peters (Nur Aina, 2013) : Sejumlah aktivitas Pemerintah, baik dilakukan sendiri  atau melalui lembaga lain, yang mempengatuhi kehidupan masyarakat.

2.      Pengertian Media Massa
Media massa adalah sarana dan saluran resmi  sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas (2008, KBBI). Menurut jenisnya media massa dibagi menjadi media massa elektronik seperti internet, televise, radio dan lain-lain. Bentuk media massa lain seperti Koran, majalah, famflet, brosur, iklan dan lain-lain merupakan santapan publik yang juga sangat popular.
Media massa merupakan suatu institusi sebagai penghubung semua lapisan komponen masyarakat melalui produk media yang dihasilkan. Menurut Apriadi Taburaka (2010:13) secara spesifik institusi media massa adalah :
a.         Sebagai sarana produk dan distribusi konten simbolis.
b.        Sebagai institusi publik yang bekerja sesuai aturan.
c.         Berlandaskan standar profesionalis dan birokrasi.
d.        Media sebagai perpaduan kebebasan dan kekuasaan.
Pendapat Baran (2010) yang dikutif oleh Apriadi Taburaka (2010:14) yang menyatakan bahwa pada abad ke-19 muncul teori masyarakat massa akibat modernisasi membuat kalangan elit tradisional berjuang memahami makna dari konsekuensi yang bersifat merusak. Sebagian merasa kehilangan kekuasaan dalam menghadapi masalah sosial. Bagi kalangan elit tradisional media massa yaitu yellow journalis merupakan simbol dari semua kesalahan dalam masyarakat modern. Teori ini berasumsi tentang individu, peran media pada perubahan sosial diantaranya adalah:
a.         Media merupakan kekuatan yang dapat menurunkan nilai dan norma sosial, karena dapat merusak tatanan sosial, karena itu media harus dibawah kontrol elit.
b.        Media secara langsung atau tidak,  akan dapat mempengaruhi jalan pikiran banyak orang, mentranformasi pandangan tentang dunia sosial.
c.         Setelah pemikiran seseorang ditransformasi oleh media, maka konsekuensi buruk akan terjadi dalam jangka waktu yang panjang dan dapat menciptakan masalah sosial.
d.        Sebagian individu dalam masyarakat massa terisolasi dari lembaga sosial tradisional yang melindungi mereka dari usaha manipulasi media modern
e.         Kerusakan sosial yang diakibatkan oleh media dimungkinkan dapat diperbaiki dengan sebuah tatanan sosial yang totaliter.

3.      Pengertian Pendidikan Formal
Pendidikan adalah suatu proses bantuan yang diberikan kepada peserta didik guna menumbuhkan dan mengembangkan jasmani maupun rohani secara optimal untuk mencapai tingkat kedewasaan. Pendidikan dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu pendidikan formal dan pendidikan informal. Pendidikan formal yaitu suatu pendidikan yang mengajarkan pengetahuan umum dan pengetahuan-pengetahuan yang bersifat terprogram, terstruktur dan berlangsung di persekolahan  dalam rangka mempersiapkan anak untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu. Sedangkan pendidikan informal yaitu pendidikan yang bersifat tidak terprogram, tidak terstruktur dan berlangsung kapanpun dan dimana pun  dalam rangka mempersiapkan anak untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu.

4.      Pengertian kebijakan media massa dan pendidikan formal di sekolah
Berdasarkan berbagai pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa kebijakan media massa dan pendidikan formal di sekolah merupakan strategi atau langkah-langkah media massa  untuk menyampaikan  pesan  pendidikan formal di sekolah yang dapat diakses secara luas dan dapat dipertanggungjawabkan.

B.       Bentuk-bentuk kebijakan media massa
Perwujudan kebijakan pemerintah di bidang pendidikan dapat dikategorikan menjadi 2 bentuk :
Pertama, terwujud dalam bentuk peraturan pemerintah seperti: GBHN, TAP MPR, UU tentang pendidikan, PP, dan seterusnya;
Kedua terwujud dalam bentuk sikap pemerintah, terutama dari Menteri Pendidikan Nasional yang meliputi sikap formal yang dituangkan melalui SK atau Permen, dan sikap non-formal seperti komentar, pernyataan, atau anjuran tentang segala hal yang berkaitan dengan pendidikan nasional (Assegaf, 2005). Contohnya :
1.         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
2.         Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan  Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah
3.         Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah
4.         Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah
5.         Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian Pendidikan
6.         Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan Dan Kebudayaan  Republik Indonesia  Nomor 67 Tahun 2013 Tentang  Kerangka Dasar Dan Struktur Kurikulum  Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
7.         Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar Dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
8.         Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan Dan Kebudayaan  Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013 Tentang  Kerangka Dasar Dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
9.         Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Buku Teks Pelajaran Dan Buku Panduan Guru Untuk Pendidikan Dasar Dan Menengah



C.      Dampak positif dan negatife kebijakan media massa pada pendidikan formal di sekolah
Dampak positif kebijakan media masa :
1.         Terciptanya website yogya belajar yang di buat oleh BTKP Yogyakarta. Website ini memberikan layanan aplikasi pembelajaran untuk SD kelas 4, 5, 6 mata pelajaran matematika. SMP kelas 7, 8, 9 mata pelajaran IPA dan matematika. Ada pula radio yang bahas informaasi penting pendidikan, agama, dan pelajaran. video tentang budaya, penelitian tata karma
2.         Beberapa sekolah dan telah memiliki website. Web site itu menjadi ajang sosialisasi kegiatan dan program social. Jadi semua oknum sekolah baik, guru, TU, siswa, komite, dan masyarakat umum mampu melihat dan menjadi kontrol social terhadap proses penyelenggaraan sekolah
3.         Kecepatan dan keakuratan dalam menyajikan berita, melebihi media massa lainnya seperti surat kabar dan radio. Berita yang positif dapat memotivasi siswa mengembangkan kelebihannya. Berita negative mampu menjadi reverensi agar siswa tidak melakukan hal tersebut
4.         Mampu menyuguhkan beragam tayangan hiburan, yang dapat menghilangkan stress karena banyaknya masalah kehidupan. Misalnya acara family 100 di stasiun indosiar.
5.         Menambah wawasan dan pengetahuan baik luar maupun dalam negeri. Misalnya acara hot spot di trans TV dan 7 keajaiban di trans 7. Traveling ke tempat-tempat penting di dalam dan luar negeri.
6.         Efektifitas dan efisiensi untuk bekerja. Misalnya saat kita ingin mendapatkan informasi atau data dari pusat, kita tidak perlu ke Jakarta, cukup mencari data di internet.
7.         Pertukaran info maupun data tidak terkendala oleh jarak, tempat dan waktu, karena bisa melalui media email, face book dll.

Dampak negatifnya:
1.         Kecanduan .
Beberapa orang dewasa dan anak-anak menjadi kecanduan untuk selalu menggunakan internet untuk game on line, komunikasi yang tidak penting dengan orang lain, acara televisi membuat ketagihan selalu menonton dan lupa kegiatan lain.
2.         Boros
Hal ini berhubungan dengan dana untuk pengadaan dan operasial HP, internet
3.         Merusak otak
Tayangan, gambar dan ucapan yang berhubungan pornografi.
4.         Merusak mata.  
Berada di depan computer, televise dan terlalu lama menggunakan hp dapat merusak mata  (berair/memakai kaca mata)
5.         Lupa waktu
Orang yang televisi yang tayangannya bagus/menarik akan cenderung orang tersebut enggan unutk meninggalkan siaran tersebut. Demikian chating atau on line dengan computer atau handpone akan merasa enggan untuk berhenti.
6.         Perjudian
Pertandingan olahraga ( sepak bola, tinju ) di televisi digunakan sebagai arena perjudian. Demikian juga game on line juga digunakan sebagai media judi untuk orang-orang tertentu.
7.         Merusak mental sekaligus pola pikir anak-anak.  
Banyak tayangan di televisi yang kurang layak ditonton oleh anak-anak di bawah umur, karena ditayangkan pada waktu yang tidak tepat
8.         Mengajarkan budaya komersil atau konsumerisme.
Adanya iklan dan penampilan glamour di televisi dan internet mendorong orang bersifat konsumtif. 

D.      Aplikasi  kebijakan media massa bagi pendidikan formal di sekolah
Ada berbagai aplikasi kebijakan media massa bagi pendidikan formal, contohnya :
1.         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
Pasal 5  bagian (b) dan  (I) menyatakan :  
(b)    menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa
(I)    memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab.  Bentuk idealnya ada seperti adanya TV Edukasi , yang di bawah naungan puspekkom Kemdikbud yang mempunyai program pembelaran interaktif, kuis kihajar yang memuat berbagai mata pelajaran.

2.         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
Pasal 36 point 6 dan 7 yang berisi:
(6)   Isi siaran dilarang :
a. bersifat fitnah,  menghasut,  menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan,  cabul,  perjudian,  penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(7)   Isi siaran dilarang memperolokkan,  merendahkan,  melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Bentuk idealnya tv Edukasi menjadi siaran televise pendidikan yang santun  dan mencerdaskan. Misinya menyiarkan program yang mencerdaskan masyarakat, menjadi tauladan masyarakat, menyebarluaskan informasi dan kebijakan-kebijakan Depdiknas, dan mendorong masyarakat gemar belajar.

3.         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
Pasal 3 point 1 :
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Bentuk idealnya saat berita di Koran atau televisi mengekspos kejadian positif seperti anak-anak berprestasi di bidangnya, misalnya IMB, Indonesia Idol, Lomba Cerdas Cermat. Dengan itu anak-anak jadi termotivasi untuk mengembangkan klebihannya.

4.         Adanya keseimbangan antara sikap, keterampilan, dan pengetahuan untuk membangun  soft skills dan hard skills peserta didik dari mulai jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan PT seperti yang diungkapkan Marzano (1985) dan Bruner (1960).  Pada jenjang SD ranah attitude harus lebih banyak atau lebih dominan dikenalkan,  diajarkan dan atau dicontohkan pada anak, kemudian diikuti ranah skill, dan ranah knowledge. Hal ini berbanding terbalik dengan membangun soft skills dan hard skills pada jenjang PT. Di PT ranah knowledge lebih dominan diajarkan dibandingkan ranah skills dan attutide.  Misalnya dalam struktur kurikulum 2013 yang ditetapkan oleh pemerintah, SD lebih banyak di ranah attitude (6 mata pelajaran dan ranah ketrampilan ada 2 mata pelajaran). Struktur SMP ranah attitude ada 7 mata pelajaran dan ranah ketrampilan ada 3 mata pelajaran. Struktur SMA ranah attitude ada 6 mata pelajaran dan ranah ketrampilan ada 3 mata pelajaran.























BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
1.      Kebijakan media massa dan pendidikan formal di sekolah merupakan strategi atau langkah-langkah media massa  untuk menyampaikan  pesan  pendidikan formal di sekolah yang dapat diakses secara luas dan dapat dipertanggungjawabkan.
2.      Perwujudan kebijakan pemerintah di bidang pendidikan tersebut  dikategorisasikan menjadi 2, yaitu :
1)      bentuk peraturan pemerintah seperti : GBHN, TAP MPR, UU tentang pendidikan,  PP,  dan seterusnya;  
2)      bentuk sikap pemerintah, terutama dari Menteri Pendidikan Nasional yang meliputi sikap formal yang dituangkan melalui SK atau Permen,  dan sikap non-formal seperti komentar,  pernyataan,  atau anjuran tentang segala hal yang berkaitan dengan pendidikan nasional.
3.      Media massa apabila digunakan untuk media pembelajaran akan menjadi sangat mumpuni, berdaya guna tinggi. Keberhasilan pendidikan bisa didukung oleh kebijakan publik penggunaan media massa. Pemanfaatan media massa sebagai sarana pendidikan merupakan hal yang lebih baik dan akan mendorong pemahaman dan penguraian konsep yang benar. Sebaliknya dapat dipastikan apabila masa emas pertumbuhan anak diracuni berbagai media massa yang memaparkan hal negatif akan sangat merugikan generasi muda kita.
4.      Aplikasi kebijakan media masa bagi pendidikan formal, yaitu dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers

B.     SARAN
Beberapa saran yang berkaitan dengan kebijakan media masa dan Pendidikan formal adalah :
a.         Penyiaran media masa disesuaikan dengan kultur budaya Indonesia, sehingga tidak menurunkan citra moral, mental pendidikan formal di sekolah.
b.         Orang tua lebih selektif dalam mengawasi anak-anak pada saat menonton siaran yang ditayangkan melalui media TV atau saat mengakses informasi di media internet.
c.         Kebijakan pemerintah dibidang pendidikan formal lebih menekankan pada kebutuhan anak demi masa depan bangsa.
d.        Kebijakan tidak semata-mata didominasi oleh kepentingan pemerintah tetapi aktor-aktor di luar pemerintah harus diperhatikan aspirasinya.



2 comments: